Tahukah Anda bahwa penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C rencananya akan segera diberlakukan bulan ini.
Meski belum ditentukan tanggalnya, kini Korlantas Polri tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung. Oleh karena itu, Ketua Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Chapter Tangerang, Ramadhan Agit, mengatakan kalau sangat mendukung kebijakan penggolongan SIM C ini.
“Mengendarai Harley itu butuh keahlian khusus, maka dari itu kami sangat setuju dengan diadakannya penggolongan SIM C1 dan C2,” ujar Agit. Menurutnya, peraturan baru ini dapat mengindari pengendara motor gede (moge) yang arogan. Pasalnya, menaiki sebuah Harley-Davidson itu sendiri sangat berberda dibandingkan dengan menaiki motor lainnya. “Untuk mendapatkan SIM tersebut kan kita harus melalui pelatihan safety riding, nah itu sangat bagus sebenarnya untuk mengurangi orang-orang yang bawa motor besar itu ugal-ugalan di jalan,” jelasnya lagi.
Dengan mengikuti pelatihan safety riding, pengendara dapat mengerti bagaimana teknik-teknik berkendara yang baik dan benar. “Jadi, dia mengerti bagaimana caranya meng-handle motor apabila terjatuh, bagaimana caranya teknik pengereman yang baik, cara berbelok yang baik, dan bagaimana di jalan itu naik moge aman dan tidak mencelakakan dirinya sendiri maupun orang lain,” katanya.
Seperti yang kita tahu, ketika berada di jalan umum, tiap kendaraan memiliki hak sebagai pengguna jalan. “Di jalan itu kita semua punya hak yang sama, mau motor kecil mau mobil mau mau moge itu semua punya hak yang sama,” tutupnya.
Sebagai tambahan, penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.
- SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Mengenai syarat naik ke SIM C1, pemohon harus berusia 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama satu tahun. Sedangkan, bila ingin naik ke SIM C2, usia minimum pemohon ialah 19 tahun dan sudah memiliki SIM C1 selama setahun.