Wahai para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, ada ada kabar baik untuk kita semua.
Ada keringanan denda yang didasari dari Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021. Pergub tersebut menyebutkan mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021, di dalamnya dijelaskan keringanan denda pajak dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok,” jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dalam pasal 6 disebutkan untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode Agustus—September.
Di dalam pasal 7 dijelaskan pajak pada 2021 dapat keringanan pokok 10 persen jika dibayar pada periode Agustus.
Dan dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode September.
Bagaimana cara hitungnya? Berikut simulasinya.
Misalkan Anda memiliki Toyota Avanza tahun 2018 E AT kepemilikan pertama dan kebetulan habis masa pajak kendaraan bermotor pada Maret 2021.
Karena ada program ini, maka sanksi telat perpanjangan pajak Toyota Avanza 2018 yang telah habis 5 bulan dihapuskan.
Selain itu, ada pengurangan pokok sebesar 10 persen PKB jika bayar pada Bulan Agustus.
Di website Bapenda untuk Toyota Avanza 2018 E AT NJKB-nya sebesar Rp 147 juta.
Maka PKBnya adalah 2% dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot. Untuk Avanza bobotnya 1,05.
Jadi DPP Avanza 2018 E AT adalah Rp 147 juta X 1,05 yakni Rp 154,35 juta.
Maka PKB yang dibayarkan adalah 154,35 juta X 2 persen yakni Rp 3.087.000.
Karena dibayar pada Agustus 2021 sobat dapat potongan 10 persen PKBnya jadi yang dibayar Rp 3.087.000- 10 persen yakni Rp 2.778.300.
Lumayan dapat potongan lebih Rp 300 ribu plus sanksi denda dihapus.
Kalau Anda membayar pada September potongan pokoknya tentu lebih sedikit yakni hanya 5 persen.
Patut diingat bahwa angka di atas belum termasuk biaya lain, seperti SWDKLLJ.