Mulai beberapa hari lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap bagi masyarakat yang ingin bayar pajak.
Informasi ini berdasarkan konten yang diunggah oleh akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.
Menanggapi hal itu, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu pun memberikan penjelasan. “Jadi pelayanan pembayaran dikantor dan gerai samsat tanggal ganjil untuk nopol ganjil dan sebaliknya,” kata Herlina pada Jum’at (20/8/2021).
“Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelayanan di gerai maupun kantor samsat karna antusiasme masyarakat terhadap program pemberian insentif maka kami berikan pengaturan pelayanan ganjil genap seperti demikian,” sambungnya.
Namun, pelayanan ini berlaku untuk tunggakan yang dibawah tahun 2021 (2016-2020). Untuk jam operasional pelayanan dibuka dari hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB. Herlina menyebut belum mengetahui secara pasti sampai kapan aturan tersebut berlaku. “Belum ada informasi lebih lanjut yang kami terima,” tutupnya.
Ada lagi sekadar tambahan informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan kembali hadir di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini ini diketahui berlaku mulai Agustus 2021.
Tak hanya berlaku satu bulan saja, beberapa program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2021. Setiap Setiap daerah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing sebelum pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan.
Untuk yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya, rugi rasanya jika tak mengikuti program dari pemerintah ini.
Pemutihan pajak Kendaraan Bermotor tersebut berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogjakarta, Jawa Tengah, Bali.