Tips Agar Lolos Dari Tilang Elektronik

Sahabat Oto… Sejak 23 Maret lalu, 12 Polda di Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE). Penerapan tilang ini sendiri bertujuan untuk meningkatan kedisiplinan berkendara di jalan raya dan mengurangi kontak antara pengendara dengan petugas kepolisian.

Jika ada pengendara yang terbukti melanggar, maka akan mendapatkan bukti elektronik soal pelanggaran yang telah dilakukan. “Surat Cinta” dari polisi ini akan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.

Selain mendapatkan bukti pelanggaran, pelanggar juga diminta membayar denda berdasarkan jenis kesalahannya, mulai dari Rp250 ribu untuk pelanggaran tidak pakai helm (untuk motor) dan tidak pakai sabuk pengaman (untuk mobil) hingga Rp750 ribu karena main HP saat mengemudi.

Lalu bagaimana caranya agar kita bisa lolos dari Tilang Elektronik ini??

Pertama, pengendara harus memperhatikan safety sebelum memulai berkendara. Misalnya, memakai sabuk pengaman ketika mengendarai mobil. Atau, pakai helm sebelum starter motor.

Yang kedua, pengendara tidak disarankan untuk bermain gawai saat berkendara. Diketahui, denda main HP saat berkendara ini sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan, sesuai dengan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketiga, patuhilah rambu-rambu lalu lintas. Kalau lampu lalu lintas menyala merah, ya, jangan diterobos.

Keempat, merawat kendaraan dan gunakanlah pelat nomor kendaraan yang asli. Kalau kedapatan memakai pelat nomor palsu, kamu akan dihadapkan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top