Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020

Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020

Sahabat Oto… Hari rabu kemarin (5/8) seharusnya menjadi hari terakhir sosialisasi pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, dan hari ini kamis menjadi hari pertama diberlakukannya sanksi bagi pengendara yang melanggar Sistem Ganjil genap ini.

Namun akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya pagi ini memposting sebuah ciutan “Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Tanggal 9 Agustus 2020”

Sosialisasi kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta awalnya berlangsung pada 3-5 Agustus 2020. Tilang untuk pelanggar ganjil genap rencananya akan diberlakukan mulai 6 Agustus 2020 atau hari ini.

Namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sosialisasi Sistem Ganjil genap diperpanjang hingga 9 Agustus 2020 dan sanksi bagi pelanggar akan diterapkan pada hari senin 10 Agustus 2020.

Sistem Ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat diberlakukan di 25 ruang di DKI Jakarta mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. 

 

Berikut ini daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top