Plat Nomor Sakti RF Akan Dihilangkan

Mungkin masih banyak orang belum tahu bahwa sejak Oktober 2022, pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi mengeluarkan pelat nomor dewa RF.

Tindakan ini dilakukan karena banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan pengendara menggunakan pelat tersebut.

Seperti dikutip dari GridOto.com, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan adanya laporan ini membuat pihaknya melakukan evaluasi terhadap nomor ini.

Menurut Yusri, untuk nomor khusus secara aturan dapat diberikan kepada pejabat di pemerintahan, kepolisian dan TNI.

“Mereka yang mendapatkan nomor khusus ini ada kriterianya, yakni pejabat eselon 1 dan 2,” tegas Yusri.

Nomor khusus ini dahulu ditandai dengan angka 1 dan huruf belakang RF semisal RFS, RFP, RFD dan lainnya.

“Jika ada nomor polisi yang menggunakan nomor di atas dengan masa berlaku November 2023, bisa dipastikan nomor palsu, karena sejak tahun lalu sudah kami stop,” bilangnya.

Jadi, per November 2023 nanti menurut Yusri, tidak ada lagi pelat nomor belakang RF.

Meski nomor khusus, namun, penggunanya tetap harus taat aturan.

“Tidak boleh melanggar lampu merah, nerobos busway. Kalau ketahuan, kami akan Tarik kembali nomornya,” bilang Yusri.

Prosedur untuk mendapatkan nomor ini diajukan dari masing-masing inspektorat jendral Kementerian kepada Kabagintelkan.

“Untuk nomor khusus ini nantinya akan dimulai huruf Z dan angka 1,” bilang mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini.

Misal untuk Kepolisian adalah ZP, untuk Angkatan Darat ZD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top