Pemerintah Jakarta Tetap Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Meskipun PPKM Level 3 skala nasional tidak jadi diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan PPKM Level 3.

Meskipun ada pembatasan sosial yang akan diterapkan pada hari-hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru),  Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan menerapkan skema Car Free Night (CFN) di bilangan Jalan Sudirman seperti biasa pada malam Nataru. “(CFN) Tetap lanjut,” terang Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Menurutnya, CFN nantinya bakal disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Kepolisian akan menyesuaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat. “Sekarang kami masih tunggu aturannya persyaratan perjalanan seperti apa. Kami sesuaikan untuk itu,” tutur Kombes Sambodo.

Pemerintah DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top