Mercedez Benz Sediakan Layanan Uji Emisi Bagi Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta

Sahabat Oto… Mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020, yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang, Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedez-Benz di enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta. 

President Director PT MBDI, Choi Duk Jun mengatakan bahwa, para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi di 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi.

“Fasilitas bengkel ini dipersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan,” ujar Choi Duk Jun dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/1).

Di sisi lain Service Development & CSI Manager PT MBDI, Balian Prentolaharso menambahkan, fasilitas uji emisi Mercedes-Benz telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan.

Adapun layanan enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta, diantaranya PT Cakrawala Automotif Rabhasa, PT Mercindo Autorama, PT Panji Rama Otomotif, PT Putra Borneo Nusantara Indah dan PT Suri Motor Indonesia di wilayah Jakarta Selatan serta PT Dipo Angkasa Motor di Jakarta Utara.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top