Bengkel Daihatsu Layani Uji Emisi Secara Gratis

Sahabat Oto… Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Agar kondisi kendaraan Sahabat tetap prima, Sahabat perlu menjaga dan merawat kendaraannya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

“Bagi yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Nantinya akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.

Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para konsumennya untuk melakukan uji emisi.  Setelah kendaraan diproses, cukup menunggu sekitar 25 menit saja maka hasil uji bisa keluar dan hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top