Warna Lampu Mobil Punya Arti Masing-Masing, Jangan Sembarangan Mengganti!!

Warna Lampu Mobil Punya Arti Masing-Masing, Jangan Sembarangan Mengganti!!

Sahabat Oto… Lampu bukan hanya sebagai alat penerang untuk kendaraan, namun fungsinya jauh lebih penting yaitu salah satu alat isyarat dari pengemudi kepada pengguna jalan lainnya sehingga warna lampu tidak bisa diganti seenaknya karena berbeda warna berbeda pula artinya.

Saat ini banyak sekali pengendara mobil yang banyak merubah warna lampu kendaraannya namun mereka tidak memperhatikan bahwa penggantian lampu yang dilakukannya mengganggu pengendara lain seperti misalnya menjadi silau.

Padahal perlu diketahui oleh Sahabat Oto semua warna dalam kendaraan itu mengacu kepada Vienna Convention on Road Traffic pada tahun 1949, yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya.

Hal ini berkaitan dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm) dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspons dengan baik oleh mata.

Inilah mengapa merah dan jingga dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan. Sementara itu, lampu mundur warnanya putih karena putih lebih menyilaukan sehingga pengemudi di belakang akan waspada dan putih juga bisa menerangi bagian belakang saat memundurkan kendaraan dalam kondisi gelap.

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan secara jelas peruntukan warna untuk masing-masing lampu yaitu :

1.    Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2.    Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3.    Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4.    Lampu rem berwarna merah.

5.    Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6.    Lampu posisi belakang berwarna merah.

7.    Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

8.    Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9.    Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

 

Nah untuk yang melanggar, dalam pasal 286 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top