Sahabat Oto… Sebagai seorang pengendara terutama yang sering melewati jalan tol tentu sudah tidak asing lagi dengan papan informasi atau rambu petunjuk lalu lintas yang ber warna biru dan hijau.
Pernahkan Sahabat Oto bertanya-tanya apakah perbedaan rambu petunjuk warna biru dan hijau tersebut?
Penyedia jalan tidak asal memberikan warna, rambu warna biru dan hijau di jalan raya tersebut, ternyata memiliki arti tersendiri.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pemilihan warna rambu di jalan, memiliki arti yang bisa memudahkan pengendara.
Agar Sahabat Oto lebih paham mengenai perbedaan kedua warna tersebut, yuk kita bahas untuk menambah pengetahuan kita tentang peraturan lalu lintas di jalan raya.
-
Rambu Petunjuk Warna Biru
Dalam Peraturan Menteri perhubungan pasal 17, rambu petunjuk warna biru atau papan informasi berwarna dasar biru, serta tulisan berwarna putih ini, adalah sebuah informasi berisi perintah.
Selain tercatat pada Pasal 17, di Pasal 20 juga, rambu petunjuk warna biru, dengan ciri yang sama, berfungsikan sebagai petunjuk terkait batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, hingga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.
-
Rambu Petunjuk Warna Hijau
Rambu petunjuk berwarna hijau umumnya diletakan bersebelahan dengan rambu petunjuk warna biru, Jika dilihat dari Pasal 18, rambu petunjuk warna hijau yang ada di jalan raya (terutama di jalan tol), juga biasa dijadikan sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Jadi, jika Sahabat Oto melihat papan nama jalan, yang dibuat dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, tulisan berwarna putih, berarti informasi tersebut berisikan petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Karena fungsinya yang dijadikan sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu, biasanya rambu ini juga dipasang sebelum kota atau daerah tujuan sehingga pengendara bisa menentukan dan diberi kesempatan apakah akan melewati jalur tersebut atau tidak.
Selain itu, rambu petunjuk warna hijau juga bisa berisikan informasi terkait jarak menuju suatu daerah atau kota.
Biasanya, rambu petunjuk warna hijau ini, mencantumkan simbol dan nama jalan tol, beserta angka jarak atau kilometernya.
Selain rambu petunjuk berwarna biru dan hijau, terdapat juga rambu petunjuk warna coklat yang biasanya bisa bersebelahan atau menyatu dengan warna biru dan hijau yaitu rambu berwarna coklat.
Nah, Berbeda dengan dua rambu yang tadi, rambu petunjuk berwarna coklat biasanya berisikan informasi berupa lokasi atau sebuah tempat, yang lebih mengarah kepada sebuah tempat wisata atau bangunan penting seperti kantor pemerintahan atau museum.