Tidak Asal Hitam, Pemasangan Kaca Film Ada Aturannya

Tidak Asal Hitam, Pemasangan Kaca Film Ada Aturannya

Sahabat Oto… Kaca film menjadi salah satu aksesoris yang banyak digunakan untuk beberapa alasan, mulai dari estetika, privasi hingga menunjang keselamatan untuk mencegah pecahan kaca mencederai penunpang di dalam mobil ketika terjadi kecelakaan.

Namun ternyata pemasangan kaca film ini tidak bisa sembarangan, kita tidak boleh memasang kaca film yang terlalu gelap karena selain bisa mengurangi kejelasan pandangan di malam hari ternyata hal ini melanggar peraturan yang berlaku di Tanah Air.

Sebelum kita membahas batasan mengenai tingkat kegelapan dari kaca film kita akan bahas dulu mengenai kaca padamobil yang ternyata menjadi salah satu persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), disitu disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis dan laik jalan yang dimaksud ada beberapa hal yaitu:

a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;

f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.

Nah pada bagian “karoseri” yang merupakan badan kendaraan, disini disebutkan antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).

Penjelasan yang lebih rinci mengenai kaca ini kemudian dijelaskan dalan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Disini disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan, Kaca yang digunakan harus memenuhi persyaratan yaitu :

a. tahan goresan;
b. bening dan tidak mudah pudar;
c. tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan
d. tidak mengganggu penglihatan pengemudi.

Dalam hal kegelapan, UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara lebih rinci mengenai tingkat kegelapan kaca kendaran bermotor yang dibolehkan.

Namun, Menteri Perhubungan pernah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor : KM. 439/U/Phb-76 yang membahas tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor, yang di dalamnya berisi:

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Dari ketentuan surat keputusan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa kaca film yang diperbolehkan untuk digunakan pada mobil adalah kaca film yang penembusan cahayanya tidak kurang dari 70% atau dengan kata lain tingkat kegelapannya sebesar 30% dan tidak menyebabkan terjadinya pantulan yang dikhawatirkan akan menyilaukan pengendara kendaraan lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top