Pemberian subsidi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik bakal berlaku hari ini, Senin (20/3). Untuk setiap pembelian satu unit motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta.
“Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan awal Maret lalu.
Subsidi ini akan dialokasikan untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik. Namun begitu, tak semua motor listrik mendapat keistimewaan subsidi.
Subsidi hanya berlaku bagi motor-motor yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Mulanya hanya tiga merek motor listrik yang produknya menerima subsidi, yakni Gesits, Volta, dan Selis. Namun, belakangan sejumlah merek motor lain seperti Smoot dan Viar mengaku sudah memenuhi syarat dari pemerintah dan motor listrik mereka berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan subsidi motor listrik akan diutamakan untuk orang-orang yang menurut pemerintah berhak menerima bantuan.
“Kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor (listrik), mobil, itu orang-orang yang kami anggap berhak. Itu pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja,” jelas Agus.
Penerima subsidi motor listrik itu di antaranya pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450—900 VA.
Menurut Agus Skema pemberian subsidi motor listrik akan disalurkan melalui produsen motor, bukan langsung ke pembeli. Selain itu satu orang tak bisa membeli dua kendaraan listrik bersubsidi.
“Subsidinya diberikan ke produsen. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen.