Di masa pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini, banyak aktivitas dan kebutuhan masyarakat yang jadi terkendala. Bahkan, beberapa instansi dan kantor pemerintahan juga harus mengurangi jumlah awak yang siaga. Oleh karena itu, banyak sekali kebutuhan pelayanan masyarakat yang jadi terdampak. Salah satunya adalah pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 20 Juli nanti masih bisa melalukan perpanjangan lewat aplikasi SIM Nasional Persisi (SINAR). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
“Untuk perpanjangan lewat aplikasi masih bisa. Justru ini tujuan kita berinovasi membangun aplikasi SINAR,” kata Arief.
Menurut Arief Budiman, perpanjangan SIM masyarakat bisa diurus dengan mengunduh aplikasi SINAR melalui telepon genggamnya masing-masing. Setelahnya, pemohon dipersilakan mengikuti prosedur pembuatan SIM yang ada di aplikasi. Setelah selesai, SIM akan diantar ke alamat dari pemohon.
“SIM nanti bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos,” tambah Arief.
Saat ini, aplikasi SINAR telah tersedia untuk layanan ponsel Android dan iPhone. Menurut Arief, warga Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat mengakses layanan ini. Semoga saja layanan ini bisa mengakomodasi kebutuhan warga Indonesia yang ingin memperpanjang SIM-nya dengan efektif dan ringkas.