Rincian Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM di Tahun 2022

Kita semua akhirnya tiba di Tahun 2022. Bagi para pengguna kendaraan bermotor, salah satu hal yang wajib senantiasa kita bawa adalah surat izin mengemudi (SIM).

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi juga sehat jasmani dan rohani.

Terkait ini, kita semua pun tahu bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki atau memperpanjang SIM. Perlu kita ketahui pula bahwa biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Lantas apakah di Tahun 2022 ini ada kenaikan tarif SIM?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.

“Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan,” kata Roby seperti dikutip dari GridOto.com, Senin (3/1/2022).

Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori.

5. Ujian SIM praktik

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top