Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan Di DKI Jakarta, Sosialisasi Dilakukan Selama 3 Hari
Sahabat Oto… Mulai hari ini, Senin (3/8) Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap dengan demikian beberapa daerah di Jakarta hanya bisa dilewati oleh kendaraan dengan plat nomor ganjil/genap sesuai dengan tanggal.
Sistem ganjil genap sebelumnya diterapkan di DKI Jakarta dan sempat ditiadakan pada masa awal pendemi Covid-19 yaitu sejak Maret 2020.
Tidak berbeda dengan aturan ganjil genap yang diterapkan sebelumnya, aturan ganjil genap yang dilakukan selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada hari Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.kemudian aturan ini diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Jalan-jalan yang kembali diterapkan system ganjil genap yaitu 25 ruas jalan di Ibu kota yaitu :
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Seperti disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama 3 hari kedepan terhitung dari hari ini akan dilakukan sosialisasi dimana para pengendara yang melanggar hanya ditegur dan tidak dikenakan sanksi tilang.
Sanksi tilang baru akan diberikans saat masa sosialiasi berakhir yaitu pada hari kamis (6/8). Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya denda maksimal Rp 500.000.
Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta karena saat ini yang masih dalam kondisi pendemi covid-19 terjadi lonjakan mobilitas warga di Jakarta yang dikhawatirkan akan meningkatkan penularan Covid-19.