Pemerintah Rencanakan Gunakan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas

Pemerintah semakin gencar mengarahkan tren otomotif Tanah Air menuju kendaraan listrik dengan tujuan mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan kendaran bermotor.

Dukungan dari pemerintah salah satunya dengan mengganti kendaraan operasional dinas menjadi mobil dan motor listrik.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pun menjelaskan peta jalan (road map) terkait kebutuhan kendaraan listrik khusus kendaraan operasional pemerintah.

“Seperti kita ketahui bahwa kita tidak lepas dari peran Kementerian Perhubungan untuk kendaraan listrik ini,” ujar Ida seperti dikutip dari Gridoto.com, dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, Rabu (24/11/2021).

“Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan simulasi terkait dengan kebutuhan kendaraan listrik roda empat dan roda dua dari 2021 sampai 2030 khusus kendaraan operasional pemerintah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ida membeberkan jumlah yang ditargetkan sebagai kendaraan operasional yang diharapkan akan menambah penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.

“Kalau memang ini dijalankan kantor-kantor pemerintah menggunakan kendaraan listrik ini untuk ASN. Misal di 2021 diperlukan 13.236 roda empat dan roda dua 39.883 sampai seterusnya 2030 nanti,” ucap Ida.

Berikut peta jalan terkait kebutuhan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah.

TahunMobil listrikMotor listrik
202113.23639.883
202226.10079.766
202339.258119.649
202452.682159.532
202565.605199.415
202677.814239.118
202791.617278.971
2028105.419318.824
2029119.721358.677
2030132.983398.530

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top