Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Jakarta Masih Didominasi Melawan Arus

Seperti yang mungkin Anda sudah tahu, Operasi Patuh Jaya 2021 resmi berakhir pada 3 Oktober 2021 kemarin. Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 20 September 2021 tersebut, para petugas dari dinas kepolisian telah menindak sebanyak 44.003 pelanggar lalu lintas.

Perlu kita ketahui pula, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan pelanggaran didominasi pengguna motor yang melawan arus.

“Jumlah kendaraan yang ditilang saat lawan arus ada 8.028 pelanggar ,” kata AKBP Argo di Jakarta, Senin (4/10/2021). Menurut Argo, dari 44.003 kendaraan yang terjaring, tilang dilakukan untuk 24.262 pelanggar yang tak bisa menunjukan SIM, 19.360 pelanggar untuk STNK, dan sisanya dilakukan oleh pengendara motor.

Selain itu, AKBP Argo Wiyono juga menambahkan bahwa tidak semua kendaraan mendapat tilang dalam operasi Patuh Jaya 2021. Kurang lebih sebanyak 29.982 pelanggar hanya mendapatkan teguran dari para petugas kepolisian.  Jumlah pelanggaran pun tidak berubah dari tahun-tahun lalu, pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 32.554 pelanggar dan kendaraan roda empat pribadi yang melanggar sebanyak 6.765 pengendara. Sedangkan, jumlah pelanggaran angkutan umum yang terhitung saat Operasi Patuh Jaya 2021 sebanyak 4.684 kendaraan.

“Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 26.153, kemudian pelajar atau mahasiswa sebanyak 10.268, sementara sopir angkutan 4.647,” ungkapnya lebih lanjut.

Sebagai rujukan agar kita semua lebih paham dalam berlalu lintas, aturan yang mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.

Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, bahkan pelanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ bisa kena pidana kurungan alias dipenjara. 

Nah, berikut bunyi pasal lengkap yang harus dipatuhi para pengendara kendaraan bermotor terkait melawan arus lalu lintas:

Pasal 287

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Mudah-mudahan di hari esok tidak ada lagi orang yang dengan egois melawan arah karena akibat dari perbuatan yang terkesan sepele ini akan membahayakan diri sendiri juga pengendara lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top