Pahami Aturan Terkait Motor yang Wajib Uji Emisi

Anda pasti perhatikan belakangan ini banyak pengendara motor yang kelimpungan mencari tempat uji emisi. Jangan khawatir, ternyata tidak semua motor wajib ikut dan lolos uji emisi atau berisiko kena tilang di jalan.

Meskipun, banyak pengguna kendaraan bermotor heboh dan berbondong-bondong mencari lokasi tes uji emisi, Anda tetap harus paham peraturan agar tidak kecele. Kalau diperiksa lebih lanjut, motor yang wajib ikut dan lolos uji emisi sendiri sudah diatur ketentuannya.

“Merujuk pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020, yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi berlaku buat motor berusia tiga tahun keatas,” jelas Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Jadi buat motor berusia dibawah tiga tahun aturan tersebut tidak wajib, namun tetap dipersilakan jika memang ingin mengikuti tes uji emisi.

Pertanyaannya, kenapa tes uji emisi hanya diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berusia diatas tiga tahun?

“Sebab mobil atau motor berusia dibawah tiga tahun kami anggap masih dalam masa garansi pabrikan, umumnya kondisi kendaraan juga masih terawat,” jawabnya.

Untuk saat ini, peraturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil dan motor yang dipakai melintas di kawasan ibukota.

Bisa dibilang peraturan tersebut jadi wajib bagi kendaraan dengan registrasi DKI Jakarta atau luar daerah yang melintas di Jakarta.

Jadi jika motor kalian tidak digunakan untuk melintas jalan di Jakarta, uji emisi belum diperlukan.

Intinya kalau kendaraan kalian sudah berusia diatas tiga tahun dan beroperasi di wilayah ibukota, wajib ikut tes dan lolos uji emisi. Oke, jadi, sekarang Anda seharusnya sudah paham bahwa jika motor Anda masih berusia di bawah tiga tahun, tidak perlu uji emisi dahulu ya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top