Layanan Uji Emisi Bisa Dilakukan Di Bengkel Resmi Mitsubishi Motors

Sahabat Oto… PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi di Indonesia dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC), menyampaikan informasi terbaru terkait dukungan terhadap program pemerintah yang disampaikan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu. Hal ini sejalan dengan komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan kepada konsumen dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraannya.

“Untuk mendukung program pemerintah dan memastikan kualitas serta keamanan kendaraan konsumen Mitsubishi Motors telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors. Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman. Layanan ini merupakan bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One,” ungkap Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI 

Sebanyak 23 diler resmi Mitsubishi Motors di DKI Jakarta berfasilitas 3S telah siap untuk menyelenggarakan layanan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman. 

Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top