Sahabat Oto… pasti sering kali kita mendengar atau melihat dalam STNK kendaraan kita tulisan TNKB. TNKB merupakan singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang kita sendiri lebih sering dan akrab menyebutnya dengan sebutan pelat nomor atau nomor polisi (nopol).
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memiliki spesifikasi teknis yang sudah dibuat sedemikian rupa sehingga tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun. Jadi untuk TNKB, harus menggunakan pelat aluminium yang terdapat cetakan tulisan dua baris.
Namun terhitung pada 11 April 2011 spesifikasi teknis TNKB mengalami perubahan dimana seluruh jenis pelat TNKB lebih panjang 5 sentimeter untuk mengakomodir penambahan kode wilayah serta terdapat garis lis putih di sekeliling pelat.
Pada TNKB baris pertama menunjukkan kode wilayah berbentuk huruf, nomor polisi dalam angka, serta kode/huruf seri wilayah pada bagian akhir. Sedangkan baris kedua untuk menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku dari TNKB tersebut.
Sesuai peraturan dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020, warna TNKB memiliki beragam arti, berikut ini arti dari masing-masing warna TNKB:
- Kendaraan bermotor listrik untuk perseorangan dan sewa: memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik untuk angkutan umum: memiliki warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam dan lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik untuk kendaraan dinas pemerintah: memiliki warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik untuk korps diplomatik negara asing: memiliki warna dasar putih dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik untuk kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas pembebasan bea masuk (tidak boleh digunakan/dimutasi ke wilayah Indonesia lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan): memiliki warna dasar hijau dengan tulisan warna hitam dan lis warna biru.