Jangan Khawatir Denda, Masih Ada Pemutihan di 4 Provinsi Ini

Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi pada Maret 2023.

Seperti dikutip dari GridOto.com, pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan denda yang terlambat atau tidak membayar pajak.

Biasanya, dalam program tersebut wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak.

Sementara untuk denda keterlambatannya akan dibebaskan alias tidak perlu dibayar wajib pajak.

Untuk lebih jelasnya, berikut 4 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2023:

1. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan berlangsung sampai dengan 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

2. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Aceh awalnya berlangung 2 Januari 2023 sampai 28 Feburari 2023, namun diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.

Dari informasi di akun Instagram Samsat Aceh, dalam program tersebut, para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-2.

Selain itu, untuk masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja, sementara dendanya dihapus.

3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan pajak dalam program yang bertajuk “7 Berkah Pajak Daerah”.

Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, pemutihan pajak ini sudah digelar sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sesuai namanya, ada 7 item keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB kedua
  • Bebas denda BBNKB kedua
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

4. Kalimantan Barat

Terakhir, Provinsi Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.

Berdasarkan informasi di akun Instagram Samsat Pontianak, pemerintah memberikan 5 keringanan kepada para wajib pajak berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB kedua
  • Gratis BBNKB kedua
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top