Hari Ini Peraturan Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan, Pelanggar Bakal Dikenakan Sanksi

Hari Ini Peraturan Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan, Pelanggar Bakal Dikenakan Sanksi

LSahabat Oto… Masa Sosialisasi penerapan Ganjil Genap di DKI jakarta sudah berakhir pada tanggal 9 Agustus 2020 kemarin dan terhitung hari ini menurut informasi yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya setiap pelanggar yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Pengendara yang kedatapatan melanggar nantinya akan langsung ditilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 di Pasal 287 yang menyebutkan bahwa sanksi ganjil-genap adalah kurungan selama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Nantinya untuk mendukung agar peraturan ini dapat berjalan dengan maksimal ratusan personil akan dikerahkan untuk mengawasi penerapan ganjil genap.

Untuk daerah-daerah yang sudah dilengkapi dengan kamera e-TLE (electronic traffic enforcement) pengemudi yang kedatapan melanggar akan ditilang secara elektronik, daerah-daerah tersebut ada di 13 ruas jalan dari 25 ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil genap.

Ganjil Genap akan diberlakukan pada setiap hari kerja yaitu dari senin sampai dengan jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap dilakukan di 25 ruas jalan Ibukota yaitu :

1.     Jl. Pintu Besar Selatan

2.     Jl. Gajah Mada

3.     Jl. Hayam Wuruk

4.     Jl. Majapahit

5.     Jl. Medan Merdeka Barat

6.     Jl. MH Thamrin

7.     Jl. Jenderal Sudirman

8.     Jl. Sisingamangaraja

9.     Jl. Panglima Polim

10.  Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I – simpang Jl. TB Simatupang)

11.  Jl. Suryopranoto

12.  Jl. Balikpapan

13.  Jl. Kiai Caringin

14.  Jl. Tomang Raya

15.  Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya – Jl. Gatsu)

16.  Jl. Gatot Subroto

17.  Jl. MT Haryono

18.  Jl. HR Rasuna Said

19.  Jl. DI Pandjaitan

20.  Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya – simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)

21.  Jl. Pramuka

22.  Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)

23.  Jl. Kramat Raya

24.  Jl. Stasiun Senen

25.  Jl. Gunung Sahari

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top