Hari Ini Peraturan Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan, Pelanggar Bakal Dikenakan Sanksi
LSahabat Oto… Masa Sosialisasi penerapan Ganjil Genap di DKI jakarta sudah berakhir pada tanggal 9 Agustus 2020 kemarin dan terhitung hari ini menurut informasi yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya setiap pelanggar yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Pengendara yang kedatapatan melanggar nantinya akan langsung ditilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 di Pasal 287 yang menyebutkan bahwa sanksi ganjil-genap adalah kurungan selama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Nantinya untuk mendukung agar peraturan ini dapat berjalan dengan maksimal ratusan personil akan dikerahkan untuk mengawasi penerapan ganjil genap.
Ganjil Genap akan diberlakukan pada setiap hari kerja yaitu dari senin sampai dengan jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap dilakukan di 25 ruas jalan Ibukota yaitu :
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. MH Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I – simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kiai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya – Jl. Gatsu)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. MT Haryono
18. Jl. HR Rasuna Said
19. Jl. DI Pandjaitan
20. Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya – simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. Stasiun Senen
25. Jl. Gunung Sahari