Jika Anda Kena Tilang

Otomania, sering tanpa sadar kita melakukan kesalahan saat mengemudi sehingga ditilang oleh petugas yang berwajib adapun pelanggaran yang sering tanpa sadar dilakukan adalah sbb :

  • Menerobos lampu merah.
  • Berhenti pada garis zebracross atau didepan garis.
  • Berbelok atau memutar  pada tempat yang dilarang.
  • Berhenti pada rambu dilarang stop atau dilarang parkir.
  • Berlawanan arah.
  • Berbelok kekiri sementara anda berada di jalur kanan.
  • Memotong garis lurus tanpa putus.
  • Tidak menggunakan helm (Pengendara sepeda motor)
  • Lampu besar tidak menyala pada malam hari.
  • Mesuk jalur busway.
  • Melaju dibahu jalan tol (Emergency)
  • Masuk jalur cepat khusus motor.
  • Dll.

Apabila Anda melanggar salah satu dari yang disebutkan diatas maka ada kemungkinan Anda akan didatangi oleh petugas dan yang pertama mereka akan lakukan adalah sbb :

  • Melakukan sikap hormat.
  • Menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM
  • Menjelaskan pelanggaran yang Anda lakukan.

Apabila Anda merasa tuduhan petugas tidak sesuai dengan pelanggaran maka yang Anda harus lakukan adalah :

  • Tunjukkan kepada petugas surat-surat Anda namun pastikan petugas tidak menyita surat-surat tersebut.
  • Minta ditunjukkan surat tugas, pangkat dan Tanda pengenal (Untuk menghindari petugas gadungan)
  • Jelaskan keberatan Anda secara logis berdasarkan kenyataan.
  • Perlu diingat bahwa dalam hal ini Anda hanya sebagai tersangka, Hakim yang memutuskan Anda bersalah atau tidak, apabila Anda merasa tidak bersalah maka Anda diberi slip tilang berwarna merah dimana Anda akan berhadapan dengan Hakim di pengadilan dan apabila Anda membantah dan keberatan dengan sangkaan maka petugas yang menilang Anda akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun apabila Anda menerima sangkaan tersebut maka Hakim akan ketok palu setelah menyebutkan nilai denda yang dibebankan kepada Anda dan Anda tinggal membayar denda, kemudian mengambil surat kendaraan yang disita saat Anda ditilang.

Apabila Anda merasa, bahwa Anda memang bersalah dan benar melakukan pelanggaran maka yang perlu Anda lakukan adalah sbb :

  • Meminta maaf kepada petugas dan mohon agar dapat diberikan peringatan saja, dengan menjelaskan kenapa Anda melakukan pelanggaran.
  • Bila petugas tetap memberikan sanksi denda dengan mengeluarkan surat tilang, Anda dapat memilih Slip merah atau slip biru, slip tilang berwarna biru dapat Anda minta pada petugas dimana denda telah tertera dalam daftar dalam buku saku petugas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, Anda dapat membayar denda via ATM dan kembali menyerahkan bukti setor dan mengambil surat kendaraan yang ditahan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 dimana disebutkan bahwa penggunaan blanko biru bisa dilakukan jika pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh :

Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Keterangan tambahan :

Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan klarifikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Polisi dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

 

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)

 

Demikian Info DR OTO semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top