Sahabat Oto… Sama halnya dengan APM lainnya, mulai Januari 2021, Daihatsu melengkapi seluruh line up mobilnya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sejalan dengan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya.
Posisi peletakkan pada area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.
Model APAR yang digunakan dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu serta dapat mencegah kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar serta kebakaran pada benda kelistrikan.
Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan, dengan adanya fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu, dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara.
“Pada seluruh mobil Daihatsu, fitur APAR yang disematkan juga telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya,” ungkap dia.