Sahabat Oto… Di Jalan bebas hambatan atau biasa kita menyebutnya dengan jalan tol mengenal istilah golongan kendaraan yang merupakan pengelompokkan jenis kendaraan bermotor yang melintas di jalan tol.
Pengelompokan tersebut dibuat dengan beberapa tujuan, salah satunya adalah membantu menentukan tarif tol. Masing-masing golongan kendaraan akan dikenakan tarif yang berbeda saat melintas di jalan tol. Biasanya, tarif kendaraan golongan I adalah yang paling rendah. Namun, jika jalan tol tersebut dapat dilalui kendaraan roda dua, maka tarif terendah dipegang golongan VI.
Penggolongan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Aturan mengenai golongan kendaraan berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia, baik itu Jalan Tol Trans Sumatra, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, maupun Trans Sulawesi.
Berdasarkan website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam golongan kendaraan, yaitu:
- Golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
- Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
- Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
- Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
- Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
- Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua.
Khusus untuk golongan VI hanya berlaku di beberapa ruas tol saja. Sebab, tidak semua jalan tol di Indonesia terbuka untuk kendaraan bermotor roda dua. Beberapa ruas tol yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua di antaranya adalah Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Tidak sama dengan jalanan umum biasanya, saat melintas di jalan tol Sahabat Oto dikenakan tarif tertentu. Jumlahnya telah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pastikan untuk selalu cek tarif tol terbaru agar bisa mempersiapkan saldo untuk kartu tol elektronik agar cukup ketika melintasi jalan tol.