Sahabat Oto…. Standar tekanan udara atau lebih dikenal dengan istilah tekanan angin pada ban mobil berbeda-beda tergantung model, luas penampang pelek yang digunakan, jenis ban luar yang digunakan, serta kapasitas angkut.
Itu sebabnya setiap pabrikan mobil pasti akan memberikan panduan mengenai standar tekanan angin ban mobil. Nah, informasi ini seringkali tidak dilihat oleh pemilik kendaraan. Padahal pabrikan mobil sudah memberikan stiker khusus tentang informasi tekanan angin ban yang sesuai. Posisinya ada di sebelah kanan pengemudi, tepatnya di pilar B bagian bawah dekat jok pengemudi.
Risiko terparahnya jika terlalu kurang atau kempis dan dipaksa jalan maka yang terjadi adalah ban akan rusak dan risikonya sama berbahaya jika terjadi saat mobil sedang dikendarai di jalan raya. Kalau sudah begini maka mau tidak mau Anda harus mengganti dengan ban yang baru.
Dan perlu diketahui bahwa ban adalah item yang tidak dapat dicover oleh warranty kendaraan. Jadi penting untuk menjaga dan memastikan tekanan angin ban selalu dalam kondisi sesuai rekomendasi pabrikan.
Tekanan angin pada setiap ban mobil umumnya dianjurkan sama. Jika satu ban direkomendasikan 30 Psi maka ban yang lain harus mengikutinya agar stabil saat dibawa berkendara. Tekanan udara ini masih bisa menampung beban di mobil hingga 5 penumpang.
Tetapi perlu diingat apabila membawa muatan atau penumpang belakang, maka tekanan anginnya ditambah. Misalnya saja jika mobil SUV membawa penumpang sampai kapasitas maksimal yaitu 7 orang maka tekanan udara yang direkomendasikan untuk depan 30 Psi dan belakang menjadi 38 Psi.