Sahabat Oto… Seperti sudah ramai dibicarakan sebelumnya untuk mencegah terjadinya “tilang damai” yang dilakukan oknum petugas Polisi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan sebanyak 12 polda akan mulai menerapkan tilang elektronik ini jumlah tersebut bertambah 2 dari yang sebelumnya hanya 10 Polda menjadi 12 Polda.
Wilayah Polda yang akan menerapkan tilang elektronik diantaranya wilayah hukum Metro Jaya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Banten, dan Sulawesi Utara.
Lebih lanjut Istiono juga mempersilakan Polda lainnya yang ingin berpartisipasi dalam peluncuran tilang elektronik tahap satu. Istiono masih memberi kesempatan kepada Polda lain untuk mendaftar.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menargetkan sistem tilang elektronik bisa diterapkan secara nasional sehingga tak ada lagi penilangan oleh polisi lalu-lintas. Ia berharap ETLE dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu-lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, pengendara yang kedapatan melangga lalu-lintas nantinya akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran maka harus membayar denda tilang melalui transfer ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).